Sayyid Ali bin Thawus meriwayatkan bahwa panutan seluruh wanita, Fathimah ra, putri panutan seluruh nabi, bertanya kepada ayahandanya, Muhammad SAW, "Ayahanda, apa yang akan didapat oleh orang -baik laki-laki ataupun perempuan- yang mengabaikan shalatnya?"
Rasulullah SAW menjawab, "Fathimah putriku, barangsiapa - baik laki-laki ataupun perempuan - mengabaikan shalatnya, maka Allah SWT akan mengujinya dengan 15 ujian. Enam diantaranya ditimpakan di dunia; tiga diantaranya ditimpakan ketika dia mati; tiga diantaranya ditimpakan di dalam kubur dan tiga lagi ditimpakan pada hari Kiamat, tatkala dia keluar dari kuburnya.
Enam ujian yang ditimpakan kepadanya di dunia adalah:
1. Allah akan menghilangkan keberkahan dari umurnya,
2. Allah akan menghilangkan keberkahan dari rezkinya,
3. Allah akan menghapus tanda-tanda kesalehan dari wajahnya,
4. semua amal yang pernah ia kerjakan tidak akan diberi pahala,
5. do'anya tidak akan diangkat ke langit
6. dia tidak mendapat bagian apapun dari do'a yang dipanjatkan oleh orang-orang saleh
Tiga ujian yang ditimpakan ketika dia mati adalah:
1. dia akan mati dalam keadaan hina
2. dia akan mati dalam keadaan lapar
3. dia akan mari dalam keadaan haus, meski air dari seluruh sungai dunia diberikan kepadanya, hausnya tidak akan reda.
Tiga ujian yang ditimpakan di kuburnya adalah:
1. Allah menyerahkannya kepada malaikat yang akan menyusahkannya dalam kuburnya
2. Allah menyempitkan kuburnya
3. Allah menggelapkan kuburnya
Adapun tiga ujian yang ditimpakan pada hari kiamat ketika dia keluar dari kuburnya adalah:
1. Allah menyerahkannya pada malaikat yang akan menyeret kepalanya disaksikan oleh seluruh makhluk
2. Allah menghisabnya dengan berat
3. Allah tidak akan melihatnya dan tidak akan menyucikannya, dan dia akan dapat siksa yang amat pedih.
Mustadrak Al-Wasa'il, juz 3 hal 24)
sumber http://my.opera.com/mydreams21/blog/2007/08/25/akibat-melalaikan-s
Jumat, 05 Maret 2010
Hukum SHALAT
Shalat berjamaah
Dalam banyak hadits, Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat, diantaranya ia bersabda: “Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah kafir.”[2]
Orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: “Barangsiapa yang menjaga shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.”[3]
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
Fardhu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu ‘Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
Nafilah (shalat sunnat),Shalat Nafilah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witir dan shalat sunnat thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib.
Shalat Berjama’ah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Shalat Berjama’ah
Shalat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama’ah). Pada shalat berjama’ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Shalat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.
Shalat yang dapat dilakukan secara berjama’ah antara lain :
Shalat Fardhu
Shalat Tarawih
Shalat yang mesti dilakukan berjama’ah antara lain:
Shalat Jumat
Shalat Hari Raya (Ied)
Shalat Istisqa’
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Shalat Wajib
yaitu shalat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah
Shalat dalam Al Qur’an
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang shalat di dalam Al Qur’an, kitab suci agama Islam.
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19
Sejarah Shalat Fadhu
Shalat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Shalat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Shalat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, “Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Shalat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam
sumber http://hildaa.ngeblogs.com/2009/12/30/hukum-shalat/
Dalam banyak hadits, Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan shalat, diantaranya ia bersabda: “Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, maka berarti dia telah kafir.”[2]
Orang yang meninggalkan shalat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: “Barangsiapa yang menjaga shalat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.”[3]
Hukum shalat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
Fardhu, Shalat fardhu ialah shalat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Shalat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu ‘Ain untuk pria).
Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
Nafilah (shalat sunnat),Shalat Nafilah adalah shalat-shalat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Shalat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
Nafil Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti shalat dua hari raya, shalat sunnat witir dan shalat sunnat thawaf.
Nafil Ghairu Muakkad adalah shalat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti shalat sunnat Rawatib.
Shalat Berjama’ah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Shalat Berjama’ah
Shalat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama’ah). Pada shalat berjama’ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Shalat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.
Shalat yang dapat dilakukan secara berjama’ah antara lain :
Shalat Fardhu
Shalat Tarawih
Shalat yang mesti dilakukan berjama’ah antara lain:
Shalat Jumat
Shalat Hari Raya (Ied)
Shalat Istisqa’
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Shalat Wajib
yaitu shalat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah
Shalat dalam Al Qur’an
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang shalat di dalam Al Qur’an, kitab suci agama Islam.
Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan shalat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19
Sejarah Shalat Fadhu
Shalat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Shalat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Shalat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, “Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Shalat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam
sumber http://hildaa.ngeblogs.com/2009/12/30/hukum-shalat/
Langganan:
Postingan (Atom)